Indosultra.com, Konawe Selatan – Polemik penundaan pelantikan 96 Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini masih terus berlanjut.
Para Kades terpilih tersebut merupakan hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada September 2023 dan seharusnya dilantik oleh Bupati Konsel pada 30 April 2024.
Namun, pelantikan tersebut tertunda akibat adanya surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang menunda proses pelantikan. Penundaan ini menyebabkan ketidakpastian dan polemik di kalangan masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) (DPMD) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muh. Sya’ban menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah memfasilitasi antara Pemerintah Daerah Konawe Selatan dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa aturan tidak berubah, dengan konsekuensi bahwa semua kepala desa yang terpilih pada Pilkades serentak belum dilantik dan masa jabatan kepala desa yang lama harus diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Sya’ban, Rabu 19 Juni 2024.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan harus melaksanakan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang lama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harusnya Pemda Konsel melaksanakan perpanjangan masa jabatan itu,” katanya.
Terkait ketidakpuasan dan potensi protes dari Kades terpilih, Saban mengatakan bahwa tugas mereka adalah menjalankan aturan yang berlaku.
“Tugas kami adalah melaksanakan aturan yang ada di negara ini. Jika ada yang tidak puas dan ingin berdemo, itu bukan urusan kami. Kami hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Negara ini adalah negara hukum, jadi kita harus menghargai seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sya’ban juga menambahkan bahwa keterlambatan pelantikan bukan berarti para Kades tidak akan dilantik, tetapi hanya tertunda hingga masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir.
“Meskipun pelantikan terlambat, ini hanya persoalan waktu saja. Kepala desa terpilih akan tetap dilantik setelah masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir,” tutup Sya’ban.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply