Indosultra.com, Kendari – Satgas TPPO Polda Sultra menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada, Jumat (22/11/2024).
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Aula Ditreskrimum Polda Sultra.
Dir Krimum Kombes Pol Dody Ruyatman Kombes menyampaikan, Ditreskrimum Polda Sultra dan Polres jajaran berhasil mengungkapkan kasus TPPO sebanyak 11 kasus dan 12 tersangka yang terdiri dari 10 pria dan 2 wanita.
“Beberapa diantara tersangka masih berusia remaja umur 19 tahun namun sudah berkecimpung didalam dunia prostitusi,” ujarnya.
Kata Dody, modus operandi yakni menawarkan jasa melalui aplikasi di media sosial untuk transaksi prostitusi online.
“Barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni sejumlah uang tunai Rp9,2 juta, 23 unit handphone, alat kontrasepsi, serta screenshot chat dari aplikasi,” katanya.
“Kami dari direktorat kriminal umum akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap TPPO, ” pungkas Kombes Dody.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun pidana penjara.
Untuk diketahui, Direktorat PPA dan TPPO Bareskrim Polri menggelar Konferensi pers terkait dengan pengungkapan TPPO yang diikuti oleh seluruh Polda jajaran se Indonesia melalui sambungan zoom meeting dari Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil yang didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.l, Jumat 22 November 2024.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply