Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg Dan BBM, Empat Orang Diamankan

Indosultra.com, Kendari – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM subsidi jenis Pertalite dalam operasi pengawasan.

Kasubdit I Indagsi, AKBP Ali Rais Ndraha mengatakan, penindakan bermula saat Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 Kg dan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Sultra.

“Dalam operasi, tim kami menemukan empat orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan dengan cara memperdagangkan LPG 3 Kg dan Pertalite ke luar wilayah Sultra dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya, Kamis (13/2/2025)

Sambung Ali, keempat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pelaku SN ditangkap di Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pelaku kedapatan mengangkut 230 tabung LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah dari pangkalan miliknya di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

“LPG tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan harga Rp40.000 per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET),” katanya.

Sedangkan pelaku ER dan YS ditangkap di lokasi yang sama. Pelaku mengangkut 228 tabung LPG 3 Kg dari pangkalan miliknya di Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. LPG tersebut juga akan dijual ke Morowali dengan harga Rp40.000 per tabung.

“Terakhir pelaku berinisial SH, ia ditangkap di Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Pelaku kedapatan mengangkut 139 jerigen berisi BBM jenis Pertalite Ron 90 dengan ukuran 35 liter per jerigen. BBM tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka dan rencananya akan dijual ke Morowali dengan harga Rp400.000 per jerigen,” tambahnya.

Keempat pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9 tentang Tindak Pidana Migas.

Penyidik Subdit I Indagsi telah mengamankan para pelaku, saksi, dan barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang Bukti yang Diamankan diantaranya Satu unit mobil open cup merk Isuzu Traga DT 8565 CB, bermuatan 139 jerigen berisi Pertalite, milik SH. Satu unit mobil open cup merk Daihatsu Grand Max DD 8207 XC, bermuatan 228 tabung LPG 3 Kg, milik ER dan YS. Serta Satu unit mobil Daihatsu Grand Max DT 8016 CA, bermuatan 230 tabung LPG 3 Kg, milik SN,” jelasnya.

Dampak Penyalahgunaan ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg dan BBM Pertalite di wilayah Sultra, karena barang-barang tersebut diselundupkan ke luar wilayah untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Hal ini merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Operasi pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai aturan.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!