Indosultra.com, Kendari – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menggelar kegiatan sosialisasi di SMKN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (18/11/2024).
Kegiatan tersebut bertemakan Jadikan Sekolah dan Kantor Bebas Judi Online. Sosialisasi tersebut merupakan upaya mendukung Asta Cita Program Presiden RI,
Kegiatan sosialisasi ini dibawakan langsung oleh personil subdit V Tipidsiber berbagai dampak negatif judi online, khususnya bagi pelajar.
“Judi online tidak hanya merusak moral, tetapi juga berpotensi membuat pelajar kecanduan, kehilangan fokus belajar, bahkan berurusan dengan hukum,” kata Personil Subdit V Tipidsiber Polda Sultra.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh perwakilan sekolah, siswa, dan pihak Subdit V Tipidsiber.
Penandatanganan ini menjadi simbol penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari praktik judi online.
“Langkah ini diharapkan mampu mendorong siswa untuk lebih fokus pada pendidikan dan membangun masa depan yang cerah,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Polda Sultra menekankan bahwa judi online adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Polri terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pelajar, agar terhindar dari bahaya yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial mereka.
Ditempat yang sama, Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Kendari, Usman menuturkan apresiasi atas langkah proaktif Polda Sultra untuk mengedukasi pelajar mengenai bahaya judi online.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada siswa agar menjauhi hal-hal negatif seperti judi online,” jelasnya.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply