Indosultra.com,Kendari – Pengadilan Negeri Andoolo (PN) mengabulkan penagguhan penahanan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito bernama Supriyani yang di tuding melakukan pemukulan terhadap muridnya.
Berdasarkan surat kuasa khusus nomor 048/LBH-HAMI-KONSEL/KUASA/X/2024 tanggal 20 Oktober 2024. Permohonana penangguhan penahanan terdakwa Supriyani diajukan oleh penasihat hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sulawesi Cabang Konawe Selatan Andri Darmawan, Samsuddin, Lahamildi, dan Kasran Silondae.
Berdasarkan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan dengan jaminan suami Supriyani bernama Katiran dan Erawan Supla Yuda selaku Kadis Pendidikan Konsel.
Bukan hanya itu pertimbangan lain Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Terdakwa dengan memperhatikan Pasal 31 ayat 1 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” bunyi putusan penangguhan penahanan PN Andoolo, Selasa 22 Oktober 2024.
Selain itu, PN Andoolo memerintahkan terdakwa tidak akan melarikan diri, terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.
“Memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya,” lanjut, putusan PN Andoolo.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply