Indosultra. Com, Laworo – Pj Bupati Muna Barat Serahkan Surat Keputsan(SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupaten Muna Barat.
Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa jabatan Kades itu diserahkan langsung oleh PJ Bupati Muna Barat La Ode Butolo, pada saat malam Ramah tama HUT Muna Barat ke – 10 di rumah jabatan Bupati selasa malam(23/7/2024).
Dalam penyerahan Surat Keputusan tersebut Pj Bupati Mubar La Ode Butolo di dampingin oleh kadis Badan Pemberdayaan masyarakat Desa Mubar, Aswin.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa adalah sesuai UU No. 23 Tahun 2024 tentang Desa dengan SK penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Untuk itu dengan perpanjangan masa jabatan diharapkan pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan dan program kerja atau visi misi dilaksanakan sesuai yang dijanjikan”, kata mantan kadis PUPR Mubar itu.
Selanjutnya, untuk Anggaran Dana Desa (ADD) hendaknya dikelola sebaik mungkin sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang ada. Ciptakan inovasi agar dapat meningkatkan kesejahteraan.
“Selamat atas SK Perpanjangan Masa Jabatan, Semoga dapat mengemban amanah dengaan penuh tanggung jawab dan melakukan tugas sesuai per undang – undangan yg berlaku”, pungkasnya. (IS/B)
Laporan : La Bulu.
Leave a Reply