Indosultra.Com,Kendari – Pj Bupati Bombana Burhanuddin mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (23/10/2023).
Diketahui, Pj Bupati Bombana diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) di tahun 2021 lalu.
“Karena pemeriksaan kemarin di tanggal 13 Oktober 2023 belum selesai, di lakukan penjadwalan ulang tentang kelanjutan pemeriksaan kemarin di hari senin tanggal 23 Oktober 2023. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati,” ujar Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, Rabu (25/10/2023).
Lanjut Dody, bawah ketidakhadiran yang bersangkutan dari Informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan lagi di luar Daerah.
“Dan untuk pemanggilan ketiga masih dijadwalan oleh tim penyidk Kejati Sultra kemungkinan minggu depan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, 2 orang telah di tetapkan sebagai tersangka, yakni penyedia jasa tender dari CV Bela Anoa yang berinisial R dan TUS. Dihari yang sama Pj Bupati Bombana, Burhanuddin juga turut diperiksa pihak Kejati Sultra.
Diperiksanya Burhanuddin, kerena sebelumnya, Burhanuddin menjabat sebagai kepala dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) provinsi Sultra, yang dimana anggran pembangunan jembatan Cirauci 2 sebanyak Rp 2,1 Miliar itu bersumber dari Dinas Bina Marga dan SDA Sultra.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply