Indosultra.Com, Konawe Utara – Rakit pincara yang dibuat Pemerintah Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini dapat dinikmati masyarakat yang hendak melintas di jalan poros trans sulawesi wilayah Sabandete Kecamatan Oheo.
Pincara tersebut digunakan untuk memuat kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk melintasi arus banjir yang merendami akses penghubung lintas provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara itu.
Rakit pincara dioperasikan oleh tim penanganan banjir gabung Pemda Konut dari BPBD, Damkar, Perhubungan, Satpol PP, Kodim 1430, Polres gabungan Polsek, Pramuka, Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) dan ORARI.
Adanya pincara yang dibuat oleh pemerintah ini juga membuat masyarakat lebih menikmati perjalanan mudik, karena tak dikenakan biyaya penyebrangan yang terbilang mahal. Sebelum Rp 500 sampai Rp 700 ribu untuk mobil dan Rp 100 sampai 150 ribu untuk motor.
Bupati Konut, Ikbar, SH, MH mengatakan pemerintah hadir untuk membantu masyarakat. Adanya rakit yang dibuat, menjadi penanganan awal bagi masyarakat yang melintas, dan tidak mengeluarkan biyaya besar.
Selain itu kata Ikbar, untuk mempermudah akses perekonomian masyarakat terlebih di jelang Hari Raya idul Fitri, sehingga bahan kebutuhan dapur dapat di peroleh dengan mudah, tidak lagi terhambat macet dan mengeluarkan biyaya besar.
Selain itu, Ikbar yang juga mantan Ketua DPRD Konut ini menyampaikan, insiatif Pemda membuat rakit untuk mempermudah transportasi para pedagang yang melakukan jual beli, seperti memasok gas, dan bahan kebutuhan dapur lainnya.
Ditempat terpisah, tim Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Konut, Dodi Rizal menegaskan untuk masyarakat pemilik pincara, bahwa tidak dibenarkan adanya larangan dari Pemda membuat rakit pincara, karena upaya itu untuk membantu masyarakat lainnya yang mau menyeberangi arus banjir yang menutupi ruas jalan di Sambandete. Terlebih bagi yang tak punya uang.
“Mediasi Sudah dilakukan oleh pemerintah dan warga tapi tidak ada kepatuhan dalam kesepakatan itu. Dan pemerintah hadir menolong membantu menyelesaikan masalah para pelintas yang akan melintasi lokasi itu. Kalau para pemilik pincara tetap ngotot itu berarti mereka sengaja menghalangi penanganan darurat bencana. Akan kena pasal 77 dari Undang-undang 24 tahun 2007 Penanggulangan Bencana,”tags Dodi yang juga instruktur Badan Penanganan Bencana Nasional (BNPB).