Indosultra.Com, Konawe Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan tidak akan ada calon perseorangan atau jalur independen yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal tersebut, berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam lampiran PKPU 2 Tahun 2024 terdapat tahapan Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dimulai tanggal 5 sampai dengan 19 Augustus 2024.
Anggota KPU Konut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Naim menyampaikan dalam proses KPU Kabupaten Konawe Utara telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2024.
“Kami telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dan membuka kembali jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan dari mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei tahun 2024 pada pukul 23:59 Wita kemarin,” ujarnya, Senin (13/5).
Naim juga menambahkan KPU Konawe Utara telah melakukan pleno penutupan penyerahan dokumen bakal calon perseorangan dan tidak ada satupun baik LO maupun tim bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Konawe Utara.
“Sehingga sampai setelah diterbitkannya berita acara No.163/PL. 02.2-BA/7409/2/2024 dapat di pastikan Pilkada Kabupaten Konawe Utara tidak diikuti pasangan calon perseorangan,” pungkasnya.**(IS/B)
Laporan: Jefri
Leave a Reply