Indosultra.com, Konawe Utara – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam penahanan seorang guru honor yang terlibat dalam kasus dugaan pemukulan terhadap siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam pernyataannya, PGRI Konut menekankan perlunya perlindungan bagi tenaga pendidik, terutama dalam situasi yang memicu kontroversi.
Wakil Ketua I PGRI Konut, Burhan menyatakan bahwa penahanan guru honor tersebut menunjukkan adanya kesenjangan dalam perlindungan hukum bagi guru.
“Kami sangat mengutuk keras atas kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terutama dalam penahanan Bu Supriyani,” Kata Burhan, Selasa (22/10/2024) siang.
“Inilah salah satu reaksi kami, sebagai wujud solidaritas kami terhadap sodara kami guru, “lanjut Burhan.
Burhan juga menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi internal dengan PGRI Provinsi berkoordinasi dengan Kejaksaan negeri Konsel untuk melakukan aksi damai pada hari Kamis 24 Oktober 2024 mengawal persidangan berlangsung.
“Saat ini kami PGRI Kabupaten Konawe Utara dalam tahap koordinasi dan konsolidasi, sudah mengirimkan surat untuk persiapan aksi damai di hari Kamis nanti pada persidangan itu, “lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, juga telah mengambil sikap tegas menanggapi kasus itu. Ia menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Supriyani janggal, bahkan ada dugaan diskriminasi.
“Supriyani adalah guru honor yang sudah mengabdi 16 tahun. Sampai saat ini, namanya tidak pernah cacat dan tidak pernah melakukan kekerasan ataupun penganiayaan kepada siswanya,” kata Halim, Senin (21/10/2024) kemarin.
“Olehnya itu, kami meminta kejaksaan agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional,”tegasnya.
Untuk diketahui kasus itu bermula saat seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan pemukulan terhadap salah satu muridnya berinisial D (6).
Guru tersebut dilaporkan di Polsek Baito pada April tahun 2024 dan didenda 50 juta. Meskipun ia membantah tuduhan tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) akhirnya menahan Supriyani pada 17 Oktober 2024.
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply