Indosultra.Com,Kendari – Seorang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menganiaya dua orang aktivis saat menyampaikan aspirasi mereka di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (8/1/2024) siang.
Kedua aktivis yang menjadi korban diantaranya Eko Ramadhan dan Firman Adhyaksa mengalami alami luka lebam pada bagian wajah.
Dengan kejadian itu petugas Sat Pol PP dikecam oleh banyak pihak. Salah satunya oleh lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sultra.
Ketua AMPUH Sultra, Hendro Nilopo menjelaskan, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas Sat Pol PP terhadap pengunjuk rasa itu, dianggap brutal.
“Ini sudah sangat keterlaluan, tindakan penganiayaan yang dilakukan petugas Sat Pol PP itu sudah tindak pidana dan Polisi harus menangkap,” ujar Hendro kepada media ini
Menurutnya, aksi penganiayaan secara
brutal terhadap pengunjuk rasa itu, dianggap sebuah tindakan menghalang-halangi dan
mencederai demokrasi.
“Sudah tidak bisa ditolerir, Pj Gubernur harus tegas mengambil sikap mencopot Kasat Pol PP, serta anak buahnya yang melakukan pemukulan harus diproses hukum,” jelasnya
Diketahui, puluhan massa dari pegawai Non ASN Rumah Sakit Jantung Sultra itu berunjuk rasa di kantor BKD Sultra mempertanyakan status nasil mereka yang tidak jelas.
Para pegawai Non ASN tersebut tidak diakui statusnya oleh BKD Sultra sebagai pegawai di Rumah Sakit Jantung Sultra, meski telah dinyatakan lulus tes yang diumumkan pada website rumah sakit tersebut.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply