Pertama di Sultra, Pemerintah daerah Kolaka Timur Tanggung Biaya Sertifikasi 200 Masjid dan Gereja

Indosultra.com, Kolaka Timur – Pemerintah Daerah Kolaka Timur (Koltim), di bawah kepemimpinan Bupati Abd Azis SH MH, baru-baru ini mengumumkan sebuah kebijakan inovatif terkait sertifikasi rumah ibadah. Dalam kebijakan ini, semua proses sertipikasi untuk masjid, gereja, dan pura yang ada di Koltim akan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah daerah, menjadikannya sebagai yang pertama di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kebijakan penggratisan ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung rumah ibadah agar dapat memiliki sertifikat tanah tanpa harus mengeluarkan biaya sendiri. Dengan adanya dukungan ini, rumah ibadah dapat lebih fokus pada kegiatan keagamaan dan sosial tanpa perlu memikirkan biaya sertipikasi.

Bupati Abd Azis mengungkapkan hal ini dalam sosialisasi Sertipikat Masjid, Gereja, dan Pura se-Koltim yang dilaksanakan di Aula Rujab Bupati Koltim, Desa Matabondu, pada Selasa (03/09/2024).

Dalam sosialisasi tersebut mengusung tema percepatan sertipikasi aset tanah tempat peribadatan melalui jejaring kerja dan hubungan kelembagaan terkait mekanisme prosedur, persyaratan, serta mekanisme pembiayaan sertipikat elektronik tempat ibadah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Abd Azis menegaskan komitmennya untuk menanggung seluruh biaya proses sertipikasi.

“Semua proses sertipikasi rumah ibadah di daerah ini, pemerintah yang tanggung seluruh biayanya. Pemerintah daerah akan menanggung semua, dan itu sudah kita wujudkan di perubahan anggaran tahun ini,” ujar Abd. Azis

Bupati Abd Azis juga berharap agar seluruh pihak turut serta dalam menyosialisasikan program-program Pemda Koltim, seperti program PTSL dan BPJS gratis bagi seluruh warga Koltim. Menurutnya, program-program tersebut tidak akan maksimal jika tidak tersosialisasikan dengan baik.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Koltim, Ilmiawan ST MEng, dalam laporannya menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 200 masjid, 58 pura, dan 9 gereja di Koltim yang belum memiliki sertifikat.

“Saya sangat terkejut dan berterima kasih ketika Bupati mengumumkan bahwa sertipikasi seluruh rumah ibadah akan dibiayai oleh Pemda Kolaka Timur. Ini adalah langkah yang belum pernah dilakukan di Indonesia, apalagi di Sultra,” ungkap Ilmiawan.

Ilmiawan juga menceritakan bahwa saat pertama kali mengajukan program penggratisan PTSL, ia hanya bercanda. Namun, ia tidak menyangka Bupati Abd Azis akan merespon positif dan mengimplementasikannya.

Selain itu, Ilmiawan mengungkapkan bahwa Kolaka Timur juga telah menjadi salah satu dari dua kabupaten di Sultra yang memiliki peta zona nilai tanah, berkat dukungan dan perhatian dari pemerintah daerah. Peta zona nilai tanah ini akan mempermudah berbagai proses administrasi dan pengelolaan tanah di daerah tersebut.

Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kolaka Timur, terutama bagi pengelola rumah ibadah yang selama ini terbebani dengan biaya sertipikasi. Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, proses sertipikasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah Kolaka Timur dalam mendukung keberagaman dan memfasilitasi kebutuhan umat beragama di daerah tersebut. Langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengambil kebijakan serupa dalam mendukung pengelolaan aset tanah tempat ibadah.

Dalam penutupannya, Bupati Abd Azis mengingatkan pentingnya kerjasama dan partisipasi semua pihak dalam menyukseskan program-program yang telah diluncurkan. Keberhasilan program sertipikasi rumah ibadah ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya.

Laporan Asrianto Daranga

Koran indosultraKoran indosultra