Perjuangkan Haknya, Dua Warga Torobulu Divonis Bebas

Indosultra.com, Konsel – Sidang putusan dua orang warga torobulu yang diduga menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), demi memperjuangkan haknya dalam mindungi lingkungan hidup kini di vonis bebas.

Dua warga itu bernama bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin dua terdakwa di vonis bebas setelah hakim membacakan putusannya saat menggelar sidang Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Dinyatakan terdakwa bapak Andi Firmansyah bin marhaban daeng pasele terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana,”ujar Ketua Majelis Hakim Nursina, Selasa (1/10/2024).

Sementara itu kedua terdakwa mengaku senang dengan adanya vonis bebas tersebut.

“Allhamdulilah saya merasa bersyukur dengan adanya vonis bebas ini. Dan memang saat ini keadilan harus benar-benar di tegakan karena kami tidak bersalah,” kata Andi Firmansyah

Diketahui, dua warga itu merasa dikriminalisasi oleh PT WIN dalam memperjuangkan haknya dalam mindungi lingkungan hidup.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!