Indosultra.Com, Konawe Utara– Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak (KLA) dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) resmi ditetapkan. Penetapan 2 Perda tersebut, berlangsung di Aula Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (3/10/2022).
Perda yang berada dibawah tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini, diserahkan Bupati Konut, kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Konut, Kasim Pagala. Turut disaksikan Wakil Bupati Konut, Ketua DPRD Konut, Kapolres Konut, Kepala Dinas PPPA Konut, Kepala OPD Konut dan Forkopimda Konut.
Dalam sambutannya, Bupati Konut Ruksamin meminta agar 2 Perda KLA dan P3A yang resmi ditetapkan dan diserahkan ke Sekretariat Daerah, agar dimaksimalkan sosialisasinya oleh Dinas PPPA selaku lining sektor bersama para mitra atau dinas terkait.
Ruksamin menyampaikan, Perda tersebut merupakan salah satu bukti kerja pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dimasyarakat mengenai perlindungan anak dan perempuan, agar memperoleh perlindungan yang maksimal dibawah perlindungan undang-undang.
“Saya harap Perda yang ditetapkan ini, tidak hanya menggugurkan kewajiban. Tapi betul-betul dijalankan dan dilaksanakan dengan baik. Ini menyangkut harkat dan martabat Kabupaten Konawe Utara, dan memperlancar program kerja yang menjadi tujuan kita dalam Konasara yaitu Konawe Utara Sejahtera dan Berdaya Saing,”tegas Ruksamin diacara itu.
Bupati 2 periode ini juga menghimbau, agar jajaran Dinas PPPA Konut dapat membangun sinergitas dan kerjasama yang baik agar sosialisasi 2 Perda tersebut berjalan maksimal.
“Jangan hanya kepala dinasnya dan kepala bidang terkait saja yang kerja. Tapi semua harus bersinergi, termasuk dengan dinas-dinas terkait. Saya minta Kepala Dinas PPP3A, segara diproses dan buat jadwal untuk disosialisasikan Perda KLA dan P3A di seluruh wilayah Konawe Utara,”imbau Ruksamin.
Kordinator Presedium MW KAHMI Sultra terpilih ini menambahkan, perlindungan anak dan perempuan sangat penting untuk menciptakan generasi penerus yang baik, berkualitas dan berwawasan tinggi. Olehnya, program KLA dan P3A harus betul-betul menyentuh hingga ke pelosok desa.
“Saya ucapkan juga terimakasih atas kerjasama rekan-rekan di DPRD yang sudah sama-sama membangun kerjasama yang baik membahas Perda yang baru saja kita tetapkan ini. Semoga ini menjadi langkah kita untuk memajukan daerah dan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing,”tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Konut, Ikbar menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Konut melalui Dinas PPPA yang bergerak cepat merampungkan data-data sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
Ikbar juga menghimbau agar Perda tersebut dijadikan sebagai motor penggerak untuk disampaikan kemasyarakat, agar dapat menjadi pedoman juga acuan memperoleh perlindungan yang layak dan sah secara hukum.
“Tentunya kami dari DPRD yang menjadi bagian dari perwakilan rakyat, akan selalu mendukung dan membangun kerjasama yang baik demi untuk daerah dan masyarakat. Kami harap Perda yang telah ditetapkan ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, tidak disimpan diatas meja saja,”tukasnya
**(IS)
Laporan: Jefri
Leave a Reply