Indosultra.com, Unaaha – Perbedaan persepsi tentang pengelolaan data di beberapa tingkat satuan kerja pemerintah daerah, mengakibatkan distribusi bantuan dan program pembangunan tidak berjalan merata dan kadang salah sasaran.
Di beberapa kasus, penyaluran bantuan dari pemerintah pusat melalui rekening langsung penerima (BPNT, BANSOS) maupun bantuan dalam bentuk fisik (Bedah Rumah) kadang tidak sesuai dengan kondisi real masyarakat penerima.
Hal itu disampaikan Sriyani.SE.MSI Kepala badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Konawe usai kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Konawe nomor 45 tahun 2021 di salah satu di Unaaha, Kamis (3/2/22).
Menurutnya, kebijakan pemerintah akan lebih akurat dan tepat sasaran ketika semua unsur pemerintahan desa, pemerintah kecamatan maupun Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) memiliki persepsi yang sama dalam pengelolaan data.
“Dengan perbup ini kita mendorong implementasi satu data, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih akurat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Evaluasi dan Pemantauan Bappeda Konawe, Edward Ariani ST menambahkan setiap data yang dihimpun baik itu data sosial, ekonomi, ketenteraman dan ketertiban, dan bencana serta kewilayahan akan terintegrasi dalam satu kesatuan data berdasarkan perbup ini.
” Satu data Konawe nantinya akan melibatkan badan pusat statistik (BPS) selaku pembina data. Bappeda selaku Walidata sekaligus sebagai sekretariat satu data Konawe dan Dinas Kominfo sebagai walidata pendukung yang bertugas menyebarluaskan data,” jelas Edo sapaan akrabnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, dia berharap kedepan dengan satu data pemerintah distribusi kebijakan dan bantuan akan lebih akurat dan tepat sasaran.
” harapan kita kegiatan ini juga hasilnya akan merumuskan kebijakan pembangunan dengan dasar indikator – indikator yang berpengaruh dalam pembangunan melalui rujukan data yang akurat,” imbuhnya
Arlina, warga desa Walay, kecamatan Abuki, Konawe selaku penerima bantuan sosial (Bansos) mengungkapkan bahwa bdirinya pernah mendapat bantuan sosial sebesar 300.000/bulan selama 6 bulan mulai Januari hingga Juni pada tahun 2021, tetapi untuk 6 bulan selanjutnya yakni Juli sampai Desember ia tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan.
“Saya konfirmasikan ke dinas sosial mereka mengatakan, memang ada perbaikan data dan kasus ini bukan cuman saya yang mengalaminya. Jadi kalau perbup ini sudah berjalan kita harapkan kasus seperti saya tidak ada lagi,” ungkapnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply