Penting Diketahui Publik! Isi MoU Antara Pemda Konut dan Pengadilan Agama Unaaha

Indosultra.Com, Konawe Utara-Usai melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri pada pekan lalu, Pemda Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini kembali melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama Unaah.

Acara yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati itu, di buka secara langsung oleh Bupati Konut, Ruksamin didampingi Forkopimda Konut, dan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Drs. H. M. Naharuddin, SH., MH, Ketua Pengadilan Agama Unaaha Bapak Sudirman M, S. HI., ME serta dihadiri seluruh kepala OPD, Camat serta seluruh pejabat Eselon III Pemda Konut.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung dalam acara Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Dilingkungan Peradilan Agama, dengan mengusung tema “Dengan Semangat Kerjasama Kita Tingkatkan Akses Dan Kemudahan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Berbasis IT”.

3 Poin penting yang perlu diketahui publik. Yang lertaman, MoU yang di tandatangani antara Bupati Konut, Ruksamin dengan Kepala Pengadilan Agama Unaaha, Sudirman adalah Tentang Layanan Hukum Bagi Masyarakat, dan ASN Lingkup Pemerintah Konut.

Kedua, adalah antara Dinas Kesehatan Konut dengan Pengadilan Agama Unaaha tentang penyuluhan/edukasi mengenai kesehatan sebelum melangsungkan perkawinan melalui Dinas Kesehatan.

Ketiga, adalah antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Konut, Kepala Pengadilan Agama Unaaha, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Konut yaitu:
1. Penerbitan pembaruan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Buku Nikah dengan lebih cepat dan valid.
2. Pengitegrasian data kependudukan guna menghindari adanya pemalsuan data.
3. Mewujudkan masyarakat Konut yang sadar terhadap pencatatan dan kependudukan.
4. Memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan perubahan data kependudukan, terutama akibat adanya perkawinan, perceraian, pengesahan nikah (isbat nikah) dan pengangkatan anak.
5. Meningkatkan kualitas, dan kuantitas pelayanan publik diseluruh wilayah Konut.*(IS)

Laporan: Redaksi

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!