Indosultra.com,Kendari – Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial AR (41) kerena mengendarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan, penangkapan pelaku AR berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di perumahan BTN Banbo Residence.
“Dengan adanya informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polresta Kendari langsung bergerak cepat menuju tkp. Kemudian tidak berselang lama pelaku langsung diamankan,” ujarnya, Senin (12/8/2024).
Lanjut, Haridin mengungkapan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 paket bening berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 318 gram.
“Dari pengakuan pelaku bahwa Narkotika tersebut diambil melalui sistem tempel di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga,” katanya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply