Indosultra.com, Kendari – Tim Satresnarkoba Polres Kendari berhasil meringkus MD (19), pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumah kosnya, di Jalan Laode Hadi bypass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan MD berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran Jaalan Laode Hadi bypass akan ada transaksi barang haram tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan, tim menemukan 34 sase sabu dengan berat 41,94 gram di kasur tempat tidur tersangka.
Polisi melakukan interogasi terhadap MD, ia mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara ditempel dari lelaki SN yang masih berstatus narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama.
“Pelaku juga mengatakan belum pernah mendapat keuntungan dari lelaki SN karena paket sabu tersebut belum habis terjual,” pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.
Laporan: Amir
Leave a Reply