Pengedar Narkoba Sekitar Kampus UHO Ditangkap, Sabu Seberat 36 Gram Disita Polisi

Pengedar Narkoba Sekitar Kampus UHO Ditangkap, Sabu Seberat 36 Gram Disita Polisi
Polisi Berhasil Meringkus Pengedar Sabu Di Kendari Dengan Berat 36.08 Gram Sabtu (4/12/ 2021). (Foto: Istimewa)

Indosultra.com, Kendari – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kendari, menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis Sabu di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kota Kendari pada Sabtu (4/12/2021)

Sebelum ditangkap polisi, pelaku dengan barang bukti Sabu seberat 36.08 gram terlebih dahulu diamankan warga setempat.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kendari, AKP Bahtiar, mengatakan pelaku inisial S (24), pertama kali diamankan warga di sekitar TKP, polisi yang mendapat laporan warga langsung menuju ke tempat kejadian

“Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan 5 saset bening sabu yang berada di kantong celana kanan tersangka dan 3 saset ditemukan di kantong celana kiri. Serta 65 saset sabu dibungkus pipet berwarna biru, lalu dibungkus lagi dengan kantong plastik hitam, ditemukan di dalam jok motor,” ungkap Bahtiar dalam rilis tertulisnya, Rabu (9/12/2021).

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WITA, polisi melakukan pengembangan di jalan By Pass, Lorong Buana Surya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, dan menemukan 3 paket sabu di dalam sebuah dompet dalam kamar tersangka.

Tersangka mengaku melakukan aksinya dengan sistem tempel di sekitaran Kambu, tepatnya di sekitar perumahan Kendari Permai, dan di depan kampus Universitas Halu Oleo. Berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah 6 kali mengambil paket sabu, dari seseorang bernama Fiki, yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp

“Pelaku berinteraksi dengan cara 2 kali ditempel di sekitar BTN Kendari Permai, dan empat kali ditempel di depan kampus UHO. Yang ke 6 kalinya tertangkap,” jelasnya.

Pelaku mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 10 saset barang haram itu, dan 77 paket lainya dengan berat 36,08 gram belum sempat diedarkan karena tertangkap polisi.

S mengaku telah mendapatkan keuntungan sebesar 5 juta rupiah dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (b)

Laporan Amir

Koran indosultraKoran indosultra