Indosultra.com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pemuda terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial TK, di Jalan Christian Martha Tiahahu, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan Puskesmas Lepo-lepo sering terjadi transaksi dan peredaran gelap sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Lidik Subdit I Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra.
Setelah diketahui identitas dan keberadaan target, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap target di rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar milik target, ditemukan 1 kotak jam tangan yang berisikan 34 saset diduga sabu yang siap untuk diedarkan seberat 25,06 gram,” terang Dolfi, Kamis (11/3/2021).
Polisi mengamankan barang bukti berupa 400 saset kosong, dua unit alat isap sabu, satu unit timbangan digital, satu unit kotak jam tangan, dua unit ponsel berwarna merah dan hitam, tiga buah sendok sabu, empat buah lakban warna hitam, tiga buah lakban warna kuning, satu buah gulungan lakban sisa pembungkus sabu warna kuning hitam dan tiga saset pembungkus bening 5 x 3 cm.
Tim membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur jidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Laporan: Amir
Leave a Reply