Penetapan Ketua Terpilih KAHMI Sultra Dinilai Ilegal

Penetapan Ketua Terpilih KAHMI Sultra Dinilai Ilegal

Indosultra.com, Kendari – Kegiatan Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar Senin (5/9/2022) berujung polemik.

Sebelumnya Muswil KAHMI memanas hingga berakhir deadlock. Terjadi dua pendapat, ada peserta yang menginginkan sistem Presidium dan Presidensial pada Senin (4/9/2022).

Kubu Yusmin menginginkan sistem kepemimpinan tunggal atau Presidensial, sementara kubu Ruksamin mengajukan sistem Presidium seperti yang selama ini dianut KAHMI Sultra.

Namun hari ini, sidang tetap dilanjutkan tanpa sepengetahuan ketua panitia, maupun Stering comite (SC) yang memimpin jalannya sidang.

Baca Juga : Yusmin Resmi Nahkodai KAHMI Sultra Periode 2022-2027

Salah satu Steering comite, Muhammad Endang mengatakan, dirinya sangat menyayangkan pelaksanaan Muswil KAHMI Sultra tanpa sepengetahuan mereka yang membuka sidang, karena menurutnya Muswil itu diskorsing atas kesepakatan bersama dan seluruh kader.

“Memang AD ART tidak mengatur itu, tetapi seorang kader tulen HMI ini mengatahui yang namanya retorika protokoler metode persidangan karna dalam metode persidangan, jelas diatur siapa yang membuka sidang, maka dialah yang harus menutup sidang.

” Jangankan yang menutup yang membuka, di dalam metode persidangan di HMI itu juga diatur soal palu sidang. Kalau dia betul kader HMI harusnya paham, dari segi etika masa lain yang buka lain yang tutup palu sidangnya juga masih ada sama saya,” kata Endang.

Menurut dia, pihak yang melanjutkan kegiatan Muswil dalam sudut pandang organisasi, itu adalah tindakan ilegal. Sebab sidang diskorsing sampai masa waktu yang tidak ditentukan, maka sepanjang itu Presidium akan melakukan pertemuan dengan SC untuk mencari format terbaik yang bisa ditawarkan.

Sementara itu, Ketua Panitia Muswil, Dr Nasruddin mengatakan, aktivitas sidang yang terjadi pagi hari hingga sore ini di luar pengetahuan panitia karena semalam setelah deadlock, ada briefing SC yang menyepakati cooling down menunggu hasil pertemuan seluruh SC.

“Siang ini sebenarnya disepakati waktu untuk para SC untuk membicarakan mencari solusi atas kebuntuan semalam itu. Makanya saya pulang tidur karena yang saya tahu bahwa harus ada hasil pertemuan internal SC dan MW. Terlepas bahwa muaranya nanti akan diputuskan oleh KAHMI Nasional, tetapi apa yang dilakukan oleh teman-teman (kubu Yusmin) yang melakukan Muswil sepihak tanpa penanggung jawab maka itu ilegal dan tidak sah secara konstitusi karena di sana tidak ada penanggung jawab, panitia, tidak kuorum,” tegasnya. (b)

Laporan : K15

Koran indosultraKoran indosultra