Indosultra.com, Unaaha – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, memastikan tidak ada sistem zonasi dalam perekrutan badan ad-hoc panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang akan dimulai pendaftaran pada 21 September 2022. Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe bidan Sumber daya manusia (SDM) Rahmat, Selasa (20/9/22).
Dalam petunjuk teknis perekrutan badan ad-hoc Panwascam, kata Rahmat, tidak ada regulasi yang menyebutkan setiap calon Panwascam untuk melakukan pendaftaran seleksi sesuai domisili atau alamat kependudukannya. “Selama yang bersangkutan memiliki administrasi kependudukan di wilayah kabupaten Konawe, maka dia bisa mendaftar sesuai wilayah kecamatan yang dia inginkan,” terangnya.
Namun, ia menyarankan agar pendaftar calon anggota Panwascam memilih wilayah sesuai domisilinya agar kordinasi dan komunikasi kepada pemerintah dalam pelaksanaan kepemiluan bisa berjalan tanpa hambatan.
“Di sana ada yang namanya jalur kordinasi, tentunya mereka yang menguasai wilayahnya akan memiliki kemudahan menjalankan fungsi pengawasan kepemiluan,” ujarnya.
Mantan jurnalis ini juga mengungkapkan dalam tahapan rekrutmen panwascam bagi pegawai negeri sipil (PNS) boleh mengikuti seleksi, dan ketika terpilih menjadi panwascam maka wajib melampirkan surat pemberhentian sementara dari jabatan atau posisinya sebagai PNS.
Rahmat berharap agar antusiasme putra putri Konawe untuk menjadi pengawas Pemilu bisa lebih tinggi, sehingga proses seleksi nantinya bisa menghasilkan penyelenggara pemilu yang independen dan memiliki integritas. “Kita inginkan panwascam nantinya bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu yang berintegritas,mampu bersinergi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu lainnya,” tegasnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply