Indosultra.com,Kendari – Melihat kondisi penegakan hukum di wilayah Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buton Utara saat ini dalam keadaan tidak baik baik saja.
Bagimana tidaka dimana kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu sangat marak di Kabupaten Buton Utara. Dan langkah-langkah penyidik Satresnarkoba Polres Buton Utara sudah tepat tapi pemberian efek jera masih sangat minim.
Contohnya, kasus yang viral baru – baru ini yaitu penangkapan terhadap 3 orang penyalahgunaan narkoba pada hari Jumat tanggal 17 mei tahun 2024 Kemarin.
Kata, Laode Harmawan, dan Dodi, sebagai pendamping hukum (PH) dari saudara Ahmad tasrik alias bobi ia mengatakan terkait pasal per pasal terkait undang – undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu pasal 112 dan pasal 127.
“Pasal 112 mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan narkotika, dan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sedangkan, Pasal 127 ayat (1) Undang -Undang Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Dengan ulasan di atas, mari kita ulas lagi satu persatu dan kembali ke kasus yang sementara viral baru – baru ini terkait penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang menjadi pertanyaan besar seluruh masyarakat kabupaten buton utara adalah dengan berkeliarannya dan bebasnya sala satu dari pada terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kita pahami bersama bahwa sala satu terduga oknum tersebut diterapkan pasal 127 karena tidak memiliki barang bukti (BB) jenis sabu-sabu dan hasil asesmen dari badan narkotika nasional kabupaten muna (BNN) adalah rehabilitasi tapi seharusnya terduga oknum tersebut jangan di biarkan berkeliaran dan harusnya menjalani rehabilitasi di BNN setempat sesuai dengan rekomendasi dari BNN Raha dan rekomendasi penyidik Satreskoba polres kabupaten buton utara.
Jika seperti ini penegakan hukum di wilayah polres kabupaten buton utara jangan banyak berharap akan adanya keinginan kita bersama terkait pemberantasan narkotika jenis sabu – sabu baik pengedar maupun pemakai.
Maka dari itu saya Laode Harmawan, dan Dodi, sebagai pendamping hukum (PH) dari saudara Ahmad tasrik alias bobi tetap menerima hasil asesmen BNN Raha bahwa klien kami atas nama Ahmad tasrik alias bobi di proses hukum dan direhabilitasi di rutan Raha, tapi lagi – lagi proses hukum belum selesai dan pembuktian nanti di pengadilan negeri raha.
“Saya mendesak bapak Kapolda provinsi sulawesi tenggara, bapak Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri untuk melakukan upaya penyelidikan terkait kasus ini dengan memanggil bapak Kapolres Buton Utara beserta Kasat Nrkoba dan penyidik Narkoba Polres Buton Utara demi terciptanya penegakan hukum yang merata tanpa pandang bulu,” ujarnya Sabtu (26/5/2031).
Dan dalam waktu dekat kami sebagai pendamping hukum (PH) saudara Ahmad tasrik alias bobi akan melakukan upaya hukum lain yaitu melakukan pelaporan ke propam Polda Sultra, Propam Mabes Polri, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNN Pusat, untuk mendapatkan keadilan hukum.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply