Penandatanganan Kesepakatan PAD di Sultra, Pjs Bupati Koltim dan Sekda Hadiri Acara Bersama Pj Gubernur

Indosultra.Com, Kolaka Timur – Pjs Bupati Kolaka Timur, Ir Ari Sismanto, menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara mengenai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah, yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024).

Dalam acara tersebut, Pjs Bupati didampingi Sekretaris Daerah Koltim, Andi Muh Iqbal Tongasa, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Koltim, Rismanto Runda. Penandatanganan kesepakatan ini disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Sultra, Komjen Pol (Purn) Dr. Andap Budhi Revianto.

Acara dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Forkopimda Provinsi Sultra, Staf Ahli Gubernur, serta perwakilan dari Kementerian dan Lembaga di wilayah Sultra, menciptakan suasana kolaboratif untuk meningkatkan potensi daerah.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, dalam laporannya menjelaskan bahwa kesepakatan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Mujahidin menegaskan bahwa pada 5 Januari 2025, opsen pajak akan diberlakukan untuk mendukung pemungutan pajak.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan kesepakatan ini.

“Dengan dasar hukum yang jelas, langkah-langkah yang diambil dalam optimalisasi PAD ini sah dan sesuai aturan,” tegasnya.

Pj. Gubernur juga mengingatkan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan PAD. Saat ini, Sultra masih bergantung pada transfer dana dari pusat sebesar 63,97%, sedangkan kontribusi PAD hanya 36,02%.

“Kita harus memaksimalkan potensi PAD yang ada,” tambah Andap.

Data dari Bapenda Sultra menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, dari total 869.479 kendaraan bermotor terdaftar, sekitar 151.610 unit atau 21% belum membayar pajak. Hal ini menunjukkan masih banyak potensi yang dapat digali dari sektor pajak.

Pemprov Sultra akan fokus pada beberapa sektor pajak utama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Opsen pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2025 mencakup peningkatan untuk beberapa pajak, termasuk PKB dan BBNKB.

Dengan perjanjian kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

Terakhir, Pj. Gubernur menekankan komitmen semua pihak untuk meningkatkan disiplin pajak dan memanfaatkan teknologi digital.

“Mari kita bekerja keras, bersama-sama, untuk membangun Sulawesi Tenggara yang maju dan sejahtera,” tutupnya, menandai komitmen kolektif untuk meningkatkan pengelolaan pajak di daerah.

Laporan: Asrianto Daranga.

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!