Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggarkan dana pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra pada Pemilu 2024 sebesar Rp137,7 Miliar. Pilkada serentak pada 17 Kabupaten/Kota kebagian Rp895,72 Miliar.
Hal itu diungkapkan Pejabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Muhammad Tito Karnavian dalam rangka Rapat Koordinasi Kepala Daerah, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu se-Provinsi Sultra di salah satu hotel di Kendari Jumat, (27/10/2023)
Andap mengatakan setidaknya ada 3 (tiga) Struktur APBD Tahun 2023 yaitu Pertama pendapatan direncanakan Rp.4,55 Triliun bersumber dari PAD, Dana Transfer dan lain-lain, Kedua Realisasi Pendapatan sampai dengan 20 Oktober 2023 baru capai Rp. 2,99 Triliun (65,61 persen), Ketiga rendahnya realisasi belanja daerah, disebabkan oleh terlambatnya proses lelang pekerjaan konstruksi sehingga berimbas pada keterlambatan pencairan pekerjaan
“Untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2024 untuk pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara untuk tahap pertama sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2023 pada pos belanja hibah APBD perubahan tahun 2023 sebesar Rp. 137,7 Miliar atau 40 persen dari total anggaran yang telah di sepakati dan tahap kedua akan dialokasikan pada APBD 2024 sebesar 60 persen dari total alokasi anggaran yang telah disepakati dan alokasi anggaran tersebut diajukan KPU Provinsi bersama Bawaslu Prov Sultra dan telah direview oleh Inspektorat Daerah, “ungkap Andap dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut ia menerangkan sedangkan untuk kebutuhan keamanan dari TNI dan Polri sementara masih, lagi direview oleh Inspektorat Daerah dan akan dialokasikan pada APBD Tahun 2024 secara keseluruhan alokasi dana hibah, diusulkan oleh penyelenggara pilkada serentak maupun TNI/Polri sebesar Rp.464,13 Miliar. Alokasi dan Tahapan Pilkada merujuk pada surat edaran Mendagri RI No. 900.1.9.1/435/SJ, pada tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tujuannya karna hibah kegiatan pilkada serentak wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total anggaran yang dihibah yang disepakati bersama hari ini ditegaskan kembali melalaui surat ederan Mendagri RI, tanggal 29 September 2023 yang menegaskan bahwa proporsi pendanaan hibah untuk penyelenggaraan pilkada serentak sebesar 40 persen dialokasikan pada perubahan APBD Tahun 2023 dan sisahnya sebesar 60 persen dialokasikan pada APBD Tahun 2024
“Terkait surat edaran yang ditindaklanjuti kondisi factual pelaksanaan hibah daerah pada 17 Kab/Kota untuk Pilkada serentak yaitu Pertama ada 6 Kab/Kota yang sudah sepakat dan tanda-tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD): Kota Kendari, Kab.Kolaka, Kab. Kolaka Timur, Kab. Bombana, Kab. Konawe Utara dan Kab.Muna, Kedua 8 Kab/Kota yang sepakat besaran anggaran hibah dan belum tanda-tangan NPHD: Kab. Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Konawe Kepulauan serta yang Ketiga 3 Kab/Kota belum sepakat besaran anggaran hibah dan belum tanda-tangan NPHD: Kota Bau-Bau, Kab. Buton Utara dan Kabupaten Buton Tengah, secara keseluruhan alokasi dana hibah yang diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan pilkada serentak pada 17 Kab/Kota adalah sebesar 895,72 Miliar Rupiah, “jelasnya.
Pria mantan petinggi Polri itu juga menyampaikan bahwa alokasi dana hibah anggaran Pilkada serentak dialokasikan kepada Bawaslu Prov Sultra sudah dilakukan review oleh Inspektorat Daerah dan hasilnya sampai saat ini belum kesepakatan antara Pemerintah Prov. Sultra dan Bawaslu Prov. Sultra.
“Diharapkan dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dan membahas ini, “pungkasnya.
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply