Pemprov Sultra Akan Laksanakan Pemutihan Pajak Mulai Hari Ini

Indosultra.com, Kendari – Berdasarkan surat keputusan Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, Nomor: 100 3.3.1/430 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Denda/Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tahun 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan pemutihan terhadap denda pajak kendaraan bermotor serta balik nama kendaraan.

Kebijakan ini akan berlaku pada hari ini tanggal 15 November hingga 15 Desember tahuan 2024. Membayar denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bisa dilakukan melalui Samsat di seluruh Wilayah Sultra.

Menurut, Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, menuturkan bahwa pemutihan pajak adalah kebijakan dari Pj. Gubernur Sultra dan merupakan tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani Bupati dan Wali kota di 17 Kabupaten dan Kota.

“Jadi ini keringanan dari bapak pj. gubernur untuk masyarakat. Berlaku mulai hari ini tanggal 15 November 2024,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Ia menambahkan, program ini hanya berlaku tahun 2024. Karna untuk keringanan tahun 2025 membutuhkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota, karena sudah ada pemberlakukan kebebasan pajak.

“Berkas yang harus disiapkan untuk melakukan pembayaran adalah KTP, STNK asli, dan BPKB asli, atau surat keterangan hilang kepolisian bila STNK hilang,” jelasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra