Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak, termasuk perpanjangan waktu jatuh tempo pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pelaku Usaha. Kebijakan itu diambil guna mengurangi dampak yang dirasakan para pelaku usaha, karena usaha mereka ikut menerima dampak pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari nomor 656 tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun.
“Pak Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021. Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021,” kata Sri.
Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat/ketentuan sesuai SK Wali Kota No. 656 tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.
Tak hanya itu, Wali Kota Kendari melalui SK nomor 657 tahun 2021 juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tanggal 30 September 2021 menjadi 30 November 2021.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir berharap kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi COVID-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar PBB.
“Selain memberikan perlindungan pada masyarakat umum pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha, karena mereka juga ikut merasakan dampak pandemi saat ini,” Sulkarnain Kadir. (a)
Laporan Rachmat Ramadhan
Leave a Reply