Indosultra.com, Unaaha – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Konawe melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Konawe pada Pemilu 2024 di salah satu hotel di Unaaha, Rabu (14/12/22).
Dalam kegiatan uji publik ini KPU Konawe menawarkan 3 opsi pendapilan dan alokasi kursi di tiap dapil. Opsi pertama merupakan pendapilan dan alokasi kursi yang sama saat Pemilu 2019, sedangkan untuk opsi ke 2 dan ke 3 merupakan opsi baru.
Ketua KPU Konawe Muhammad Aswar SSos MSi menyampaikan bahwa uji publik tentang pendapilan ini dilakukan dengan memperhatikan jumlah penduduk saat ini, dan perubahan kewilayahan yang terjadi di wilayah kabupaten Konawe.
“Untuk saat ini jumlah penduduk kita berada di kisaran 260.000 jiwa dengan jumlah kursi sebanyak 30, setelah kami menerima keputusan Kemendagri tentang kodifikasi kewilayahan kecamatan Tongauna Utara tentu saja jumlah kecamatan kita bertambah dari 27 kecamatan menjadi 28 kecamatan. Hal ini menjadi pertimbangan untuk menyusun dan merancang pendapilan, dan alokasi kursi DPRD kabupaten Konawe pada Pemilu 2024,” ungkap Aswar.
Divisi Teknis KPU Konawe, Armanto menjelaskan bahwa uji publik terhadap opsi pendapilan dan alokasi kursi ini didasarkan pada UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 6 tentang Pemilu.
Dari 3 opsi ini peserta dipersilahkan untuk melihat dan mencermati mana komposisi pendapilan dan alokasi kursi yang ideal untuk kemudian diajukan oleh KPU Konawe ke pimpinan KPU Republika Indonesia.
“Opsi ini tidak final, setelah kita lakukan pencermatan dan pengkajian serta mendengarkan saran dari peserta uji publik ini. Kita akan ajukan untuk kemudian difinalisasi dan menetapkan pendapilan,” jelasnya.
Kegiatan uji publik ini dihadiri Ketua DPRD kabupaten Konawe Ardin, Pimpinan Bawaslu Konawe dan Formokopimda kabupaten Konawe. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply