Indosultra.com, Kendari – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2, di Jawa – Bali sampai tanggal 16 Agustus 2021 dan di luar Jawa – Bali sampai tanggal 23 Agustus 2021. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan evaluasi PPKM di Jawa – Bali dilakukan setiap satu minggu sekali. Sedangkan di luar Jawa – Bali setiap satu atau dua minggu sekali. Dan semua pertimbangan sudah diambil berdasarkan masukan para ahli.
“Rekomendasi di Jawa – Bali akan berbeda dengan di luar Jawa – Bali,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam rilis pers, Senin (9/82021).
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPKM Level 2, Level 3, dan Level 4, di luar Jawa – Bali diperpanjang selama 14 hari, hal tersebut berdasarkan arahan Presiden sebab perpanjangan PPKM di luar Jawa – Bali karena mempertimbangan tren kasus Covid-19 di Jawa – Bali yang sudah menurun.
“Kebalikannya, di luar Jawa – Bali masih menunjukkan peningkatan kasus dan memiliki cakupan wilayah yang lebih luas,”ujarnya.
Total ada ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali yang memberlakukan PPKM Level 4, level paling ketat. Kemudian PPKM Level 3 untuk 302 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali, serta PPKM Level 2 untuk 39 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali. Namun ada sejumlah pelonggaran kebijakan. Di antaranya industri orientasi ekspor dan penunjanganya diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Jika pada industri ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari,”tambahnya.
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply