Pemerintah Kabupaten Konut Melalui Dinas Perikanan Konut akan Berlakukan Aplikasi XStar untuk Terbitkan Surat Rekomendasi, Permudah Nelayan Dapatkan BBM

Indosultra.com, Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perikanan Kabupaten Konut, akan melaksanakan penerbitan Surat Rekomendasi melalui aplikasi yang digunakan untuk menerbitkan, memperpanjang, dan mencabut surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Aplikasi XStar BPH Migas) pada Bulan Novembert 2024.

Hal tersebut menindaklanjuti peraturan BPH Migas Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan serta Surat dari BPH Migas, Nornor: T-187/MG.05/DBBM/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal pemberitahuan Aplikasi XStar Migas dapat diakses kembali oleh Penerbit Surat Rekomendasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, awak media ini langsung konfirmasi kepada Insauddin Tajuddin, S.St.Pi selaku

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Konut, Insauddin Tajuddin, S.St.Pi saat dikonfirmasi
diruang kerjanya melalui Kepala Bidang Perizinan dan Pengelolaan TPI, Ir. Tomi Hendra, S.Pi., M.Si mengatakan.

“Dengan dilaksanakannya penerbitan Surat Rekomendasi melalui Aplikasi XStar BPH Migas agar Pelaku Usaha Perikanan Bidang Penangkapan/Pengangkutan Ikan dan Pembudidaya Ikan dapat mengajukan permohonan Surat Rekomendasi Pembelian BBM sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 2023,” jelasnya, pada Senin (04/11/2024).

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Pengelolaan TPI, Ir. Tomi Hendra, S.Pi., M.Si
menambahkan bahwa penggunaan Aplikasi XStar akan memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerbitkan Surat Rekomendasi yang digunakan masyarakat khususnya Nelayan dan Pembudidaya untuk mendapatkan BBM.

“Aplikasi XStar ini dilengkapi fitur-fitur otomatis yang efisien, sehingga masyarakat selaku konsumen pengguna, dapat membeli BBM subsidi dan kompensasi negara dengan menggunakan surat rekomendasi yang telah memiliki barcode dan langsung datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) dan apabila pemohon surat rekomendasi dalam pengajuan surat rekomendasi berkas persyaratannya tidak lengkap sesuai ketentuan, maka surat permohonannya akan dikembalikan untuk dapat dilengkapi,” ujarnya Kepala Bidang Perizinan dan Pengelolaan TPI.

Untuk diketahui adapun persyaratannya yaitu :
A. Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT)/ Bio Solar
Nelayan Penggunan Kapal Ikan sampai dengan 5 GT.
1. Surat Permohonan.
2. KTP.
3. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usaha/ Keterangan Domisili Kapal yang diterbitkan oleh Lurah tempat lokasi usaha/Lokasi pangkalan kapal.
4. Kartu KUSUKA.
5. PAS kapal yang masih berlaku.
6. Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) Elektronic Buku Kapal Perikanan (e-BKP) jika ada.
7. Form riwayat pembelian JBT yang terlampir dalam Surat Rekomendasi (perpanjangan).
8. Surat Kuasa jika dilakukan secara kolektif kepada salah satu konsumen Pengguna yang termasuk dalam daftar kolektif.

Sedangkan untuk Nelayan dengan pengguna Kapai Ikan lebih dari 5 GT sampai 30 GT
1. Surat Permohonan.
2. KTP.
3. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usahal Keterangan Domisili Kapai yang diterbitkan Oleh Lurah tempat lokasi usaha/Lokasi pangkalan kapal.
4. Kartu KUSUKA.
5. PAS kapal yang masih berlaku.
6. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir.
7. Surat Izin Penangkapan Ikan/ Surat Izin Kapai Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI) yang masih berlaku.
8. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapai (STBLKK).
9. Form riwayat pembelian JBT yang terlampir dalam Surat Rekomendasi (perpanjangan).
10. Surat Kuasa jika dilakukan secara kolektif kepada salah satu konsumen Pengguna yang termasuk dalam daftar kolektif.

Pembudidaya Ikan Kecil (Kincir)
1. Surat Permohonan.
2. KTP.
3. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan oleh Lurah tempat lokasi usaha.
4. Kartu KUSUKA.
5. Surat Keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan (minimal memuat informasi daya mesin).
6. Form riwayat pembelian JBT yang terlampir dalam Surat Rekomendasi (perpanjangan).
7. Surat Kuasa jika dilakukan secara kolektif kepada salah satu konsumen Pengguna yang termasuk dalam daftar kolektif.

B. Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) 1 Pertalite dengan ketentuan :
Nelayan Pengguna Kapai Ikan sampai dengan 5 GT
1. Surat Permohonan.
2. KTP.
3. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usaha/Keterangan Domisili Kapai yang diterbitkan Oleh Lurah tempat lokasi usaha pangkalan kapal.
4. Kartu KUSUKA.
5. Surat Keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan (minimal memuat informasi daya mesin kapal).
6. Form riwayat pembelian JBT yang terlampir dalam Surat Rekomendasi (perpanjangan).
7. Surat Kuasa jika dilakukan secara kolektif kepada salah satu konsumen Pengguna yang termasuk dalam daftar kolektif.
Pembudidaya Ikan Kecil (Genset untuk kincir sampai dengan 15.000 Watt dan Pompa sampai dengan 24 HP )
1. Surat Permohonan.
2. KTP.
3. Nomor Induk Berusaha atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan oleh Lurah tempat lokasi usaha.
4. Kartu KUSUKA.
5. Surat Keterangan/ dokumen spesifikasi alat/mesin yang digunakan (minimal memuat informasi daya mesin).
6. Form riwayat pembelian JBT yang terlampir dalam Surat Rekomendasi (perpanjangan).
7. Surat Kuasa jika dilakukan secara kolektif kepada salah satu konsumen Pengguna yang termasuk dalam daftar kolektif.***(IS/B/ADV)

Laporan : Ramadhan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!