Indosultra.com, Kendari – Kepala perwakilan Ombusman RI Provinsi Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan bahwa laporan masyarakat maupun konsultasi non-laporan terus mengalami peningkatan di instansi yang dipimpinnya itu.
Mastri juga menyampaikan laporan yang masuk ke Ombudsman RI Sultra melalui Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPel), selama kurun waktu Tahun 2019-2020 terdapat 569 laporan masyarakat.
“Peringkat pertama sebagai instansi terlapor adaah pemerintah Daerah sebanyak 274 laporan, kepolisian 60 laporan dan Badan Pertahanan Nasional 45 Laporan dan jajaran Instansi Penyelenggara,” ungkap Mastri dalam rapat kerja pengawasan dalam rangka pembentukan Narahubung (Focal Point), pelaksanaan pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh RI perwakilan di Sultra yang digelar secara daring, Rabu (7/7/2021).
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) , Hery Susanto membuka rapat kerja itu mengatakan Ombudsman memandang perlu adanya Pejabat penghubung atau Focal Point yang tujuannya mengoptimalkan peran Inspektur Daerah sebagai pengawas internal pemerintah dan mengefektifkan koordinasi pencegahan maladministrasi.
“Kami memandang ini kegiatan ini sangat penting. Artinya guna menyamakan persepsi dan membangun pemahaman pentingnya sinergi dalam rangka penguatan,pengawasan pelayanan publik baik secara internal di tiap penyelnggara maupun eksternal sebagaimana yang dilakukan oleh Ombudsman,” tutur Heri.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sultra Gusti Pasuru, mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh ombudsman Sultra. Ia juga berharap dengan pembentukan Ombudsman Focal Point antara Ombudsman dan Inspektorat dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan meladministrasi khususnya jajaran pemerintah daerah.
Rapat yang juga dihadiri kepala Inspektur Daerah Sultra, Koordinasi dan Pengawasan Operasional (Korwas) Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangnan (BPKP) Sultra serta 17 Inspektur Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara sepakat membentuk suatu wadah koodinasi yang disebut sebagai Narahubung atau Focal Point dari setiap Kabupaten /Kota dan Provinsi se-Sultra bekerjasama dalam pengawasan pelayanan publik di lingkup Pemda.
Kemudian berkomitmen melakukan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik. Pencepatan penanganan pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat dan pelaksanaan tindakan korektif atau rekomendasi Ombudsman kepada pemda.
Menindaklanjuti pertemuan ini, Mastri juga menyampaikan akan mengagendakan pertemuan secara berkala dalam bentuk rapat koodinasi pengawasan untuk mengefektifkan dan mensinergikan pelayanan publik khususnya di lingkup pemerintah Sultra.
“Ombudsman RI mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik di Sulwesi Tenggra untuk dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi pengaduan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional (SP4N) dan Ombusman dalam menerima Laporan masyarkat dapat merahasiakan identitas pelapor atas permintaan pelapor demi menjaga keselamatan pelapor,” tegas Mastri. (b)
Laporan : Mega J
Leave a Reply