Indosultra.Com, Laworo-Pemerintah kabupaten Muna Barat menyelenggarakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Kemendagri nomor 600.54/48/SJ tentang implementasi SIPD, Pemerintah Daerah diarahkan untuk menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi pelaporan Tahun 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia(SIPD RI).
Untuk itu Pemerintah Daerah perlu memberikan Bintek penggunaan aplikasi SIPD RI bagi pengelola keuangan daerah yang berjumlah 196 orang yang terdiri dari PPK, PPTK, Perencanaan dan Bendahara pengeluaran.
Kegiatan ini dilaksanakan di Plaza Kubra Kendari sejak tanggal 29 Januari sampai tanggal 2 Februari 2024.
Pejabat Bupati Muna Barat dalam sambutannya mengharapkan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran dapat mengikuti kegiatan ini secara sungguh sungguh agar dapat melaksanakan tugas tugas penatusahaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Selain melaksanakan bimbingan teknis tentang penggunaan aplikasi SIPD RI, kegiatan tersebut di rangkaikan dengan sosialisasi Permendagri nomor 19 tahun 2022 tentang kartu Daerah pemerintah daerah.
“Tujuan Karta daerah pemerintah daerah ini, untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari pengunaan uang persediaan”, bebernya.
Dan penggunaan kartu kredit pemerintah wajib di gunakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2024.
“Sebagai bentuk implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Pj Bupati Muna Barat menginstruksikan kepada BPKAD Muna Barat untuk segera melakukan MoU dengan pihak BPD Sultra”, ungkap nya.
Dalam kegiatan bimtek tersebut turut hadir dari Pusdatin Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dan BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara sebagai materi.**(IS)
Laporan : La Bulu.
Leave a Reply