Ketgam: Bupati Konut, Ruksamin saat menggelar rapat terpadu penentuan zakat fitrah dan shalat Ied Idul Fitri.(Foto: Istimewah)
Indosultra.Com, Konawe Utara- Pemerintah Daerah Pemda Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1443H/2022M.
Hal itu itu, diputuskan melalui rapat terpadu yang dipimpin langsung Bupati dan Wakil Bupati Konut Ruksamin-Abu Haera, bersama Sekda Konut Kasim Pagala di Aula Kantor Bupati, Selasa (12/4/2022). Turut hadir, Kapolres Konut, Dandim 1417/ Kendari melalui Perwira Penghubung, serta jajaran Forkopimda Konut dan pemerintah terkait lainnya.
Melihat hasil keputusan besaran zakat fitrah, ada terjadi kenaikan nilai. Hal itu diperkirakan karena adanya kelangkaan sejumlah kebutuhan bahan makanan seperti, minyak goreng sehingga mempengaruhi kenaikan harga sembako lainnya diantaranya, beras yang menjadi salah satu alat untuk pembayaran zakat fitrah.
Seperti, untuk beras ciliwung pembayarannya di hitung 3,5 liter beras perjiwa atau jika dirupiahkan sebesar Rp 29 ribu rupiah, untuk tahun ini naik sebesar Rp 33 ribu rupiah atau 3,5 liter perjiwa.
Sama halnya dengan beras dolog atau yang dikenal beras raskin, harga sebelumnya jika dirupiahkan Rp 26,500 rupiah atau 3,5 liter perjiwa. Tahun ini juga naik Rp 27 ribu atau 3,5 liter perjiwa.
Sedangkan untuk beras super dan yang mengkonsumsi jagung, ubi, serta sagu masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk beras super jika dirupiahkan, sebesar Rp 37 ribu perjiwa atau 3,5 liter beras, dan untuk yang konsumsi ubi, jagung serta sagu sebesar Rp 20 ribu perjiwa.
Kasim Pagala
“Ini berdasarkan hasil survei pasar. Memang ada kenaikan karena harga pasar seperti beras juga naik,”ungkap Sekda Konut, Kasim Pagala diruang kerjanya.
Dikatakan Kasim, batas pembayaran Zakat Fitrah dua hari sebelum Shalat Ied Idul Fitri 1443H/2022M dilaksanakan.
“Untuk pembayaran zakat fitrah ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu di masing-masing Amil Zakat yang sudah ditunjuk di tiap-tiap desa, atau kelurahan,”ujarnya.
Diamenambahkan, penyaluran zakat fitrah nantinya akan diberikan kepada yang betul-betul membutuhkan diantaranya, anak yatim, fakir miskin dan lainnya.*(IS)
Laporan: Jefri
Leave a Reply