Ketgam: Wakil Bupati Konut saat membuka rapat koordinasi optimalisasi pelaksanaan Perda KLA dan P3A
Indosultra.Com, Konawe Utara-Setelah menetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda), Pemerintah Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Konut, langsung bergerak cepat mengoptimalisasikan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).
Melibatkan mitra terkait, Dinas PPPA Konut maksimalkan pelaksanaan dua Perda tersebut untuk agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran untuk masyarakat dan daerah
Salah satu langkah yang dilakukan saat ini, Dinas PPPA Konut menggelar rapat koordinasi optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang KLA dan P3A yang hadiri langsung oleh Bupati Konut, Ruksamin melalui Wakil Bupati Konut, Abu Haera, Ketu Komisi lll DPRD Konut, Ketua Tim PKK Konut, Nurponira Ruksamin dan anggota, jajaran OPD Konut, lintas sektor, dan forkopimda Konut. Acaranya berlangsung di Aula Hotel Oheo, Andowia, 11 Oktober 2022.
Melalui sambutan Bupati Konut yang dibacakan oleh Wakil Bupati Konut, Abu Haera, mengatakan bahwa rapat koordinasi optimalisasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2022.
Dijelaskan, bahwa Perda tersebut dibentuk untuk menjawab tuntutan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan dasar pemerintah daerah terkait pemenuhan hak anak, serta memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Konut.
“Saya harap Perda ini terus dimaksimalkan dan membangun kerjasama yang baik. Agar, pelaksanaannya betul-betul terlaksana dengan baik, memberikan nilai positif untuk masyarakat dan daerah, bukan hanya sebagai bahan untuk menggugurkan kewajiban atau hanya sekedar dibentuk untuk memenuhi kebutuhan data saja,”tegas Abu Haera diacara itu.
Lebih lanjut, mantan Sekda Konut ini menyampaikan, berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab terkait pelaksanaa Perda KLA dan P3A antara lain;
1. Menetapkan kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak.
2. Melaksanakan kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
4. Memberikan dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dia menambahkan, Pemerintah Daerah melalui Dinas PPPA juga berkewajiban mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, membina dan mengawasi penyelenggaraannya sehingga Konut menjadi Kabupaten Layak Anak.**(IS)
Laporan: Jefri
Leave a Reply