Ketgam: Bupati Konut melalui Wakil Bupati Konut, Abu Haera bersama tim DPMPTSP Konut saat membuka kegiatan sosialisasi dan bimtek OSS RBA yang dihadiri para pelaku usaha.(Indosultra.Com).
Indosultra.Com, Konawe Utara-Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara, (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mendorong peningkatan percepatan pelayanan perizinan dan penyampaian informasi para pelaku usaha diwilayah itu, salah satunya Melalui online sigle submission (OSS RBA).
Dibawah lining sektor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Konut, pemerintah setempat membangun komunikasi dan membimbing para pelaku usaha guna menciptakan layanan masyarakat yang baik, transparan dan optimal.
“Layanan OSS RBA dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana pembekalan dan penambahan wawasan dalam pelaksanaan dan mendukung kegiatan berusaha secara online,”kata Bupati Konut, Ruksamin melalui Wakil Bupati, Abu Haera saat membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis OSS RBA yang dihadiri para pelaku usaha bertempat Aula Hotel Oheo, Kamis (8/7/2021).
“kegiatan sosialisasi ini, juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan percepatan pelayanan perizinan dan penyampaian informasi kegiatan usaha yang semakin baik dan optimal,”tambahnya.
Kegiatan tersebut, merupakan tahap awal dari tindak lanjut terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Aplikasi tersebut, mengatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang merupakan metode standar, berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan.
Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha, serta memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan verusaha secara elektronik.
Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin. Di samping itu, melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan Pengawasan.
Dinyatakan dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, bahwa risiko yang menjadi dasar Perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusah (NIB). Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku Usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar.
Untuk kegiatan usaha Risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan uzin yang telah diverifikasi.*(IS).
Laporan: Jefri Ipnu
Leave a Reply