Indosultra.Com, Konawe Utara – Beredar isu di Media sosial (Medsos) yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab jika Wajar Opini Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) dibayar ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tudingan tersebut tersebar di Medsos dan menyeret 2 nama pemerintah daerah serta lembaga keuangan negara ini bahwa terjadi jual beli WTP.
Terkait hal itu, Pemda Konut langsung merespon keras isu yang beredar dan langsung membawa ke ranah hukum untuk diproses.
Sekertaris Daerah (Sekda) Konut, Safruddin menegaskan, jika stetmen oknum yang mengatakan bahwa perolehan WTP Pemda konut itu dibayar merupakan hal yang fatal, salah dan sangat keliru.
Ditegaskan, isu itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat berat karena merupakan fitnah kepada lembaga negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Konawe Utara dan BPK-RI.
Pemerintah Konut sendiri telah meraih WTP sebanyak 6 kali berturut-turut sejak masa kepemimpinan Bupati Konut Ruksamin pada tahun 2016 hingga saat ini.
“Kami akan membuat laporan kepada pihak berwajib agar tidak harus terulang kembali sebagai bentuk pembelajaran keras agar tidak sewenang-wenang dalam bermedsos,”tugas Sekda Konut, Safruddin .
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Konut ini menerangkan, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK telah diatur dalam Undang Undang No.15 Tahun 2006 bahwa Pemerintah Daerah Wajib menindak lanjuti rekomendasi BPK RI secara efektif, efisien dan akuntabel yang meliputi kordinasi perencanaan, pelaksanaan pemantauan dan pelaporan TLHP BPK RI.
Lanjut, LHP BPK RI disampaikan kepada Inspektorat untuk selanjutnya ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
justru merupakan langkah maju dan positif apabila progres capaian pemantauan tindak lanjut mencapai 90% sampai dengan 100% pengembalian ke kas daerah.**(IS/B)
Laporan: Jefri
Leave a Reply