Pelantikan 63 Kepsek di Konut Dibatalkan Sementara, Menunggu Rekomendasi Mendagri, Ini Penjelasannya

Indosultra.Com, Konawe Utara – Bupati Konawe Utara (Konut) Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si, IPU., ASEAN.Eng mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pembatalan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Utara (Konut).

SK Bupati Konut dengan nomor 426 tahun 2024 ini ditetapkan Jumat tanggal 28 Juni 2024. Dimana, memutuskan membatalkan keputusan Bupati Konawe Utara nomor 423 tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Kedua, pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikembalikan ke jabatan semula dan tetap melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan lama.

Serta, ketiga keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konut Asmadin, S.Pd., MM menuturkan surat keputusan Bupati terkait pembatalan SK pelantikan yang dilaksanakan Jumat kemarin, tentu ada alasannya.

Beber Asmadin, langkah untuk melakukan pembatalan itu merupakan sesuatu yang tepat yang harus dilakukan.

“Selaku Diknas Pendidikan yakni, sudah melaksanakan pelantikan. Namun dari pihak BKD telah mengeluarkan surat pembatalan, dengan alasan pada Surat Edaran Mendagri,”ungkap Asmadin.

“Disitu jelas, bahwa Kepala Daerah tidak bisa melakukan pelantikan, salah satunya termasuk kepala sekolah, ” tambahnya.

Asmadin mengatakan, surat edaran Mendagri itu menjadi acuan Bupati mengeluarkan surat keputusan pembatalan.

Namun, Asmadin menegaskan pembatalan ini bukan berarti nantinya pelantikan tidak laksanakan, melainkan akan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Pelantikan akan tetap dilaksanakan kembali ketika rekomendasi Mendagri sudah turun dan kami terima, ” ungkapnya.

“Dan alhamdulillah sampai hari ini, saya masih Jakarta. Menunggu surat perintah atau rekomendasi dari Mendagri yakni izin untuk melakukan penyegaran dalam hal pelaksanaan tugas-tugas Kepala Sekolah, ” ungkapnya.

Lanjut Asmadin, ketika surat rekomendasi Mendagri sudah turun maka pihaknya akan kembali melaksanakan pelantikan.

“Jika keluar besok maka lusa lakukan pelantikan, keluar minggu depan, minggu depan juga kami lantik, ” ungkapnya.

“Dan pembatalan seperti ini bukan hanya terjadi di Konawe Utara. Bahkan, kejadian beberapa daerah juga terjadi seperti Bupati Bandung juga sambil menunggu rekomendasi Mendagri juga, ” pungkasnya.**(IS/ADV/B)

Laporan: Jefri

Koran indosultra