Indosultra.com, Unaaha – Pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Desa Waturai, Kecamatan Wonggeduku pada Sabtu (19/3/2022) akhirnya menyerahkan diri ke pihak satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Konawe.
Pelaku berinisial AR (18) merupakan warga Kendari.
Ia sempat melarikan diri selama 4 jam setelah kejadian karena takut diamuk massa.
Kapolres Konawe melalui Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Ridwan Koto SH mengatakan, kepada polisi AR mengaku tidak melihat korban R saat menyeberang karena cuaca sedang gerimis.
” Dia tidak melihat korban menyeberang karena sedang gerimis, sehingga jarang pandang menjadi sempit,” ungkap Ridwan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/3/22).
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kendari ini menyebutkan, alasan pengendara AR melarikan diri saat kejadian karena takut diamuk masa.
” Dia melarikan diri untuk mengamankan diri dan menghindari amuk massa,” katanya.
Ridwan menambahkan, pengendara AR kini telah ditahan di Mako Polres Konawe untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” AR terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000,” tandasnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply