Indosultra.com, Kendari – Tim Buser 77 dari satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus pelaku penganiaya berinisial RN (29) terhadap seorang remaja bernama Muhammad Zakaria (15) di depan Hotel Green, Jalan AH. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 01.00 Wita.
Untuk diketahui pelaku RN (29) merupakan buronan Polresta Kendari sejak tanggal 20 Maret 2021. Rekan-rekan lainya sudah ditangkap dan telah dilakukan Tahap II ke Kejari Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dia sedang berada di Kota Kendari, berdasarkan informasi itu tim langsung menangkap pelaku di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekira pukul 18.00 wita, Minggu (18)/9/2022).
“Awalnya pelaku bersama rekan-rekanya datang di hotel kemudian menarik korban di luar lalu langsung menganiaya korban secara bersamaan dan menikam korban sebanyak 3 kali dibagian pingang hingga meninggal di rumah sakit,”ujarnya, Senin (18/9/2022).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Fitrayadi, yang bersangkutan nekat menganiaya karena korban tidak membayar uang saat merental mobil di tempatnya. Saat melakukan penganiayaan, pelaku bersama temannya dalam kondisi mabuk karena di bawah pengaruh minuman keras
Kini pelaku sudah diamakan di Mako Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dalam pasal 80 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (b)
Laporan : K15
Leave a Reply