Indosultra.com, Unaaha – Pria berinisial ZA (51) warga Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri dipastikan akan menghabiskan masa tuanya di penjara.
ZA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai pasal 81 undang – undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana melalui Kanit Reskrim Polsek Bondoala Aipda Nursalam, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan kronologis pencabulan yang dialami remaja putri usia 14 tahun berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekitar jam 10.00 Wita pelapor RO (31) dihubungi oleh korban melalui sambungan telepon.
” Korban menceritakan kepada RO bahwa dia telah dicabuli oleh Ayah kandungnya sendiri,” terangnya.
Sejak saat itu, ZA kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri ketika korban sedang tidur siang. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku mengancam korban akan membunuhnya.
” Terakhir kali pelaku mencabuli korban yakni pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira jam 00.00 Wita. Saat itu korban sedang tidur dan kemudian pelaku meraba daerah sensitive milik korban hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada pelapor yang merupakan keluarga korban,” jelasnya.
Masih kata Aipda Nursalam, pelaku ZA (51) juga pernah melakukan kejahatan yang sama terhadap keluarganya tetapi tidak diselesaikan di pengadilan.
” Bukan kali ini saja pelaku berbuat sudah pernah tetapi mungkin diselesaikan secara kekeluargaan, Karena kasusnya tidak ada di pengadilan,” pungkasnya. (b)
Laporan : Febri
Leave a Reply