Pelaku DPO Pembusuran di Kendari Diringkus Polisi

Indosultra.com,Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku DPO atas kasus pembusuran yang terjadi di Jalan Supranto, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, Pelaku berinisal AA merupakan pelaku pembusuran seorang pengedaran sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Supranto (Perempatan Alolama), Kota Kendari.

“Saat itu korban sedang melintas di Jalan Supranto menggunakan kendaraan sepeda motor, namun pelaku tiba-tiba melepaskan anak panah busur dan mengenai pada bagian bokong sebelah kanan,” ujar Ipda Haridin, Minggu 3 Agustus 2024.

Lanjutnya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Resmob Polda Sultra dan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Awanai, Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaku AA bersama dengan temannya inisial S dan A yang dimana mereka bertiga melakukan konvoi mengarah ke Alolama untuk melakukan penyerangan ke kelompok Alolama.

“Setibanya di perempatan Alolama, mereka bertiga langsung menghambur di seputaran simpangan Alolama. Kemudian tersangka langsung menarik busur dan melepaskannya mengarah korban yang sedang melintas,” ungkapnya.

“Setelah melakukan aksinya mereka langsung meninggalkan TKP,” tambahnya.

Ia menambahkan, tersangka AA juga merupakan Dpo dari kasus 351 di tahun 2023 Nomor : LP/8/343/X/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.

“Saat ini Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari dan Resmob Polda Sultra masih melakukan pencarian barang bukti,” pungkasnya.

Laporan: Krismawan

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!