Pelajar di Kolaka Diringkus Polisi Kedapatan Miliki Sabu Dan Ganja

Indosultra.com, Kolaka – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka meringkus seorang pelajar berinisial RDS (18) karna kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Hairuddin M mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu.

“Dengan adanya informasi tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Dan alhasil pemuda tersebut berinisial RDS yang sedang berada di pinggir jalan di atas motor. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penangkapan,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).

Lanjut Hairuddin, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu buah sachet plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pengembangan itu didapati sabu sebanyak 20 saset, 1 saset ukuran besar berisi ganja, 1 saset ukuran sedang berupa tembakau sintetis, ukuran besar berisi tembakau sintetis, 1 saset berisi batang ganja, 1 bal saset plastik kosong, 2 unit timbangan digital, 13 botol semprot, 1 botol cairan merek aceton da satu buah HP merek Oppo warna hitam,” tuturnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dari hasil pengeledahan tersebut kini diamankan di Polres Kolaka guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka di jerat pasal yang dikenakan pada tersangka yakni 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan paling lama 20 tahun.

Laporan: Krismawan

Koran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!