Indosultra.Com, Konawe Utara – Kepala Bagian Umum Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut), Masmudin, S.Ag.,MM di percayakan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kantor Bagian Kesejateraan Masyarakat (Kesra) oleh Bupati Konut, Ikbar.
Masmudin diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kabag Kesra dikarenakan pimpinan di instansi itu telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2025.
Masmudin, merupakan salah satu pegawai teladan dan disiplin dalam bekerja, serta cakap dalam menuntaskan tugas-tugas pemerintahan. Olehnya itu, untuk mengisi kekosongan Kantor Bagian Kesra dirinya diamanahkan.
Memimpin dua instansi, Masmudin terus memaksimalkan pelayanan publik. Tugas dirinya sebagai Kabag Umum di DPRD Konut dijalankan dengan baik dengan mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan umum di lingkungan DPRD antara lain;
1. Mengelola kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
2. Mengelola Keuangan Sekretariat DPRD, termasuk pengelolaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
3. Mengelola logistik, termasuk pengadaan barang dan jasa, pengelolaan inventaris, dan pemeliharaan fasilitas.
4. Mengelola dokumentasi di lingkungan Sekretariat DPRD, termasuk pengelolaan arsip, dokumentasi kegiatan, dan pelaporan.
5. Mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD, termasuk kegiatan rapat, sidang, dan kegiatan lainnya.
Tugas Masmudin sebagai Kabag Umum Sekretariat DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan DPRD untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan efektif dan efisien.
Sedengan untuk di Bagian Kesra ia bertugas mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat Seperti:
1. Mengelola program-program kesejahteraan rakyat, termasuk program kesehatan, pendidikan, dan sosial.
2. Mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, termasuk kegiatan yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait.
3. .engelola bantuan sosial, termasuk bantuan untuk masyarakat miskin, bantuan untuk korban bencana, dan bantuan lainnya.
4. Mengembangkan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, termasuk kebijakan kesehatan, pendidikan, dan sosial.
5. Mengawasi dan mengontrol kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Apapun yang di tugas kan pimpinan, dan jambatan yang diberikan sudah menjadi kewajiban kita sebagai aparatur sipil negara untuk melaksanakan demi pengabdian kepada masyarakat dan daerah,”tutupnya Masmudin.***
Laporan: Redaksi




