Indosultra.Com, Kendari – Ratusan Kader Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyapaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Kedatangan para Kader tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara Muh. Endang SA, serta petinggi pengurus partai Demokrat.
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muh. Endang, kepada awak media mengatakan, kedatangannya bersama ratusan kader ke-PTUN ini untuk menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta dari ancaman perampokkan KLB Moeldoko.
“Hari ini 3 maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta. Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY,” ujar Endang, Senin (3/4/2023).
Kata Endang, alasan pengajuan peninjauan kembali ini oleh kubu Moeldoko karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disyahkan.
“Untuk itu saya membantah karena apa yang disampaikan kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja. Ia menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies,” tegasnya.
Ia menyayangkan langkah kubu KSP Moeldoko yang tidak ksatria dan mendirikan partai sendiri saja. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP nya Moledoko juga disayangkan.
“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi” imbuhnya.
Di PTUN Kendari Kader Partai Demokrat Sultra menyerahkan Surat yang ditujukan kepada Ketua MA melalui PTSP PTUN Kota Kendari. Surat tersebut akan diteruskan kepada Ketua MA melalui PTUN Kendari.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply