Indosultra.Com,Kendari – Kegiatan perusahaan tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo diduga dibiarkan para pengambil kebijakan di Bumi Anoa, yakni Plt Wali Kota Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kapolda Sultra, Kejati Sultra, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Kendari, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari
Dari sisi pandangan Pakar hukum sekaligus Dosen Universitas Halu Oleo di Kendari, Dr. La Sensu, S.H., M.H menuturkan bahwa dia melihat ada niat untuk membiarkan operasi penambangan tetap berlangsung. Karena itu, bisa dikatakan Plt Wali Kota Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan perusahaan tambang tersebut terang-terangan menentang undang-undang tersebut.
“Kalaupun Pemkot Kendari mengusulkan revisi peraturan tata ruang (RTRW), selama belum ada keputusan atau hasil revisi dari pemerintah pusat, maka korporasi yang menambang pasir Nambo dilarang,” ujarnya.
Dari segi hukum, ada niat untuk membiarkan operasi penambangan berlanjut. Karena itu, bisa dikatakan Plt Wali Kota Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan perusahaan tambang tersebut terang-terangan menentang undang-undang tersebut. Kalau pejabat tidak peduli dengan kegiatan perusahaan, berarti ada niat menerima, itu kata kuncinya.
Selama persyaratan dan prosedur kegiatan penambangan tidak terpenuhi, perusahaan tidak dapat beroperasi, dan Pemerintah Kota Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra, dan Kejaksaan Agung Sultra tidak dapat membiarkan kegiatan penambangan liar di Nambo terus berlanjut.
Meski Pemkot Kendari telah mengusulkan revisi RTRW-nya, namun catatan pemerintah pusat untuk mengubah RTRW Kota Kendari menunjukkan bahwa kegiatan korporasi dalam penambangan pasir Nambo tidak boleh dilakukan. Jika tetap dilakukan, maka akan menjadi pelanggaran hukum dan masuk dalam ranah hukum pidana, baik bagi korporasi maupun Pemkot Kendari.
Selama belum ada hasil revisi RTRW, semua kegiatan penambangan pasir Nambo tidak boleh dilakukan.
Laporan: Krismawan
Leave a Reply