Optimalisasi Pengawasan Kehadiran ASN, Wabup Konut Minta Semua Dinas Gunakan Dua Absensi

Indosultra.com, Konawe Utara – Bupati Konawe Utara (Konut), Ikbar, SH.,MH melalui Wakil Bupati Konut, H. Abu Haera, S.Sos.,M.Si mengimbau kepada seluruh instansi pemerintahan lingkup Konut untuk mengoptimalkan pengawasan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan dua sistem absensi.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin dan kinerja ASN dalam melayani masyarakat.

Hal itu disampaikan pada Kamis (6/3/2025), saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Dinas Ketahanan Pangan Konut mewakili Bupati Konut, Ikbar yang tengah laksanakan giat safari ramadhan.

Abu Haera menegaskan, pentingnya penerapan sistem absensi yang lebih ketat untuk meminimalisir ketidakhadiran dan kelalaian ASN.

“Sekarang menyangkut masalah disiplin kehadirannya ini saya harap sekarang ada dua absensi. Yang pertama kita tetap menggunakan Sianawai, kemudian yang kedua saya harap dan tegaskan supaya bisa menggunakan absen yang manual, supaya ada pembanding,”tegasnya.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran ASN di setiap dinas benar-benar tercatat dengan akurat,”tambahnya.

Ia berharap dengan langkah tersebut dapat mempermudah pemantauan kehadiran ASN sekaligus memastikan integritas data yang lebih akurat. Absensi manual akan dilakukan dengan tanda tangan langsung, sementara absensi aplikasi Sianawai Konasara untuk memudahkan pengawasan secara real-time.

Wabup juga mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Konut untuk meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif.

“Dengan pengawasan yang lebih baik, kami berharap dapat menciptakan budaya disiplin yang tinggi di kalangan ASN, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Penerapan kebijakan ini diharapkan akan dapat mengurangi masalah ketidakhadiran ASN yang selama ini menjadi kendala dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan optimal.

Laporan : Ramadhan

error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!