Indosultra.com, Konawe Utara – Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengukuhkan posisinya dalam peta ekonomi regional dengan langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah dorongan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Konut untuk mengembangkan regulasi terkait retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Konut.
Regulasi ini bukan hanya tentang mengumpulkan pendapatan tambahan, tetapi juga tentang mengelola kehadiran TKA dengan lebih baik, sehingga memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat Konut.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan keadilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Nakertrans Konut, Amrun mengatakan nakertrans telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) guna membahas persiapan PAD TKA. Jika Perda telah diterbitkan, selanjutnya akan segera dikonsultasikan kepada pihak kementrian terkait.
“Nanti setelah adanya Perda, kita akan segera Konsultasi kan ke Kementerian Ketenagakerjaan, yang menangani masalah tenaga kerja asing,b yang kami lakukan bagaimana kita daftarkan Perda kesana agar segera dibuatkan satu akun atau Program, agar TKA yang masuk di Kabupaten Konawe Utara bisa langsung terdata, berdasarkan pada Perda yang dibuat, “jelas Amrun, saat ditemui Senin (31/9/2024) lalu.
Lebih lanjut, Amrun menyampaikan saat ini pihak nya rutin melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Konut guna mengumpulkan data jumlah TKA yang telah bekerja dan menetap di Konut, mulai dari bulan Agustus.
Dalam mengawal proses Perda PAD TKA
Nakertrans Konut, masih terus bergerak mengumpulkan semua data TKA yang bekerja di Konut agar bisa membantu menghasilkan PAD.
“Yang sekarang sudah kami kunjungi sudah 3 perusahaan yang punya, seperti PT Konutara Sejati (KS) ada 11 Orang, PT KKU ada 12 orang, dengan PT AKP ada 9 orang, ini yang kami usahakan supaya bisa nantinya perpanjangan Visa kerjanya bisa masuk di Akunnya Konawe Utara, bisa masuk pendapatan asli daerah, “terang Amrun.
” Jadi yang kami lakukan saat ini adalah Kunjungan, Monitoring dan Pengawasan penggunaan tenaga kerja asing,”lanjunya.
Nakertrans Konut juga tetap mengawal hak tenaga kerja lokal untuk diberdayakan agar tak tergantikan oleh TKA, baik dari sisi penempatan atau posisi kerja. Tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas.
“Jadi TKA sesuai undang – undanya, jabatan yang harus dia pegang sudah ditentukan. Tidak boleh TKA itu memegang jabatan yang bisa dipegang oleh tenaga kerja lokal, jadi mereka ada jabatan tertentu yang bisa dipegang. Tenaga kerja lokal tetap diberikan ruang,”tambah Amrun.
Amrun juga berharap kepada tenaga kerja lokal untuk tetap terus mengembangkan kemampuan dan skill yang dimiliki dengan mengikuti program – program pelatihan yang diselenggarakan Nakertrans Konut atau Balai Latihan Kerja Konut, kemudian praktek-pertek las, menjahit dan tata rias.
“Semua itu untuk meningkatkan keterampilan-keterampilan yang bisa kita miliki dan berguna untuk masyarakat, “tutupnya.
Untuk diketahui saat ini kolaborasi antara pemerintah daerah dan Nakertrans Konut tetap terus memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak hanya efektif, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial.
Ini adalah bentuk komitmen nyata dalam membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Kabupaten Konut.***(IS/A/ADV)
Laporan : Ramadhan
Leave a Reply