Indsultra.Com, Konawe Utara– Semua orang mempunyai hak untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan kegawatdaruratan setiap kali dibutuhkan. Pemerintah dan segenap masyarakat bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan Peningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, salah satunya pelayanan kegawatdaruratan dan pasien rujukan.
Demi meningkatkan optimalisasi layanan rujukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Komisi III menggelar rapat Konsultasi dan Koordinasi (Rakon) bersama Jajaran Rumah Sakit (RS) Dr. R. Ismoyo Kendari, Kamis (02/03/2023).
Rapat konsultasi dan koordinasi tersebut diterima oleh Dandenkes, Letnan Kolonel Mustabir Daming, dan dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Konut, Abdul Malik, Ir. Safrin, Sapiudin Alwi, Mitra Thin serta Sekretariat DPRD Konut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Konawe Utara, Abdul Malik, mengatakan, tujuan Komisi III DPRD Konut menggelar rapat tersebut yaitu untuk membangun kerja sama pelayanan pasien rujukan Untuk dapat menjalankan Sistem Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (SPGDT) dengan baik diperlukan dari Rumah Sakit Umum Kabupaten Konawe Utara.
“Rapat konsultasi dan koordinasi antara Komisi III DPRD konut dengan pihak Rumah sakit dr. R. Ismoyo di Kendari terkait rencana membangun kerja sama pelayanan pasien rujukan berasal dari Konut,” Ungkap Malik.
Layanan rujukan akan terbentuk bila ada komitmen dari semua unsur yg terlibat. Terbentuknya SPGDT diharapkan dapat meminimalkan angka kematian dan kecacatan yang tidak perlu atau dapat dicegah.
Abdul Malik juga menjelaskan, setelah dilakukan Rapat Konsultasi dan Koordinasi, Komisi III selanjutnya akan menggelar rapat kepada Dinas Kesehatan dan RSU Kabupaten Konut sebagai tindak lanjut rencana kerja sama antar RSU Konut dan RS Dr. R. Ismoyo Kendari
“Komisi III DPRD Konut akan memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinkes Konut dan Rumah sakit Umum Kabupaten Konawe Utara untuk menindak lanjuti rencana kerja sama tersebut,” Terangnya.
Namun demikian masih ada hambatan dan permasalahan yang terjadi dalam pelayanan rujukan, di antaranya adalah: Kurang informasi dan sosialisasi baik fasilitas maupun alur pasien rujukan dan kurang kompetennya sumber daya manusia pelaku rujukan baik pengemudi ambulan maupun tenaga pendamping pasien.
“Rujukan pasien dapat dilakukan apabila kondisi pasien layak untuk di transfer. Prinsip dalam melakukan transfer pasien adalah memastikan keselamatan dan keamanan pasien saat menjalani rujuk,” Imbuhnya. **(IS)
Laporan : Jefri
Leave a Reply