Indosultra.Com,Kendari – Mengurangi angka kecelakaan anak dibawah umur, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman menerbitkan larangan siswa-siswi SMP membawah kendaraan pribadi.
Surat imbauan Kapolresta Kendari tertuang dalam Nomor: B/61/I/2023 perihal imbauan larangan siswa SMP membawa kendaraan.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, mengatakan untuk seluruh kepala sekolah (Kepsek) SMP se-Kota Kendari untuk melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah karna ini menindaklanjuti tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kendari pada periode 2021-2022 yang melibatkan anak di bawah umur.
“Angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut meningkat hingga 50 persen. Dan itu salah satu upaya kami dalam meminimalisir hal itu adalah dengan mengeluarkan surat imbauan kepada kepala sekolah SMP agar melarang peserta didiknya untuk membawa kendaraan ke sekolah,” ujar Eka, Selasa (31/1/2023).
Kata Eka, Sebab berdasarkan survei lapangan, kami masih menemukan anak-anak SMP ini membawa kendaraan ke sekolahnya. Untuk itu bagi para kepala sekolah untuk melarang.
“Tujuan kami membuat surat edaran ini untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak, semoga dengan himbauan kepada Kepala Sekolah bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas kepada anak di Kota Kendari,” jelasnya.(b)
Laporan: Krismawan
Leave a Reply