Nenek Lansia di Baubau Dianiaya Polwan Hingga Lumpuh

Indosultra.com,Baubau – Seorang nenek yang berusia 66 tahun bernama Arnia diduga dianiaya seorang polisi wanita atau Polwan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Bripka Rina Habibu hingga tak bisa berjalan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan kompleks perumahan BTN Wanabakti, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada Senin, 16 Desember 2024 malam.

Kasus ini telah dilaporkan nenek Arnia yang diwakili kuasa hukumnya bernama Mawaki ke Polres Baubau, sehari setelah kejadian. Atas laporan itu, Satreskrim Polres Baubau menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin.Lidik/599/XII/2024/21 Desember 2024.

Menurut Nenek Arnia, penganiayaan dipicu Bripka Rina Habibu yang ikut campur dalam masalah pembagian rumah warisan adik korban, meski tak ada hubungan keluarga di antara mereka.

“Harta warisan adik saya itu mau diwariskan kepada saya, dia (Bripka Rina Habibu) mau ikut campur. Polisi Rina ini tidak ada hubungan apa-apa. Dia diperalat adik dan kakak untuk melawan saya,” kata Arina, saat di hubungi Indosultra.com, Senin (30/12/2024).

Ia menuturkan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika ia dan rekannya datang ke rumah warisan yang tengah dipermasalahkan itu untuk mengecek pemasangan air sumur bor hingga waktu magrib tiba.

Kemudian ia lantas meminta kunci rumah almarhum adiknya yang dititipkan ke rumah tetangga. Namun, ternyata, kunci rumah itu telah diambil adiknya yang lain. Ia dan rekannya pun memutuskan menumpang Salat Magrib di rumah tetangga almarhum adiknya.

Saat sedang menunggu antrean Salat Magrib, tiba-tiba Bripka Rina datang. Bripka Rina menanyakan nomor tukang urut ke tuan rumah. Tetapi, pemilik rumah tak memiliki nomor yang diminta Bripka Rina.

“Dia (Bripka Rina) masuk ke dalam rumah tiba-tiba dia telepon adik saya. Katanya ada saudara kalian ini di BTN, datang-mi ramai-ramai keroyok dia. Saya jawab, kenapa mau ikut campur, bukan urusanmu,” jelasnya

Menurut nenek Arnia, Bripka Rina Habibu langsung tersulut emosi dan menarik tangan korban hingga melakukan pemukulan. Bripka Rina Habibu justru menuduh nenek Arnia yang memukul dirinya.

Namun, tanpa sadar, ternyata aksi pemukulan yang dilakukan Bripka Rina Habibu terhadap nenek Arnia direkam menggunakan ponsel rekan korban.

“Polisi Rina ini kebakaran jenggot, dia berusaha merebut handphone teman saya. Sempat mau dikasih, tapi saya larang, saya yang ambil itu HP sebagai bukti,” katanya.

Tak sampai di situ, Bripka Rina berupaya merebut tas korban untuk mengambil handphone yang tersebut hingga di depan rumah.

Karena handphone tak bisa direbut, Bripka Rina lanjut menganiaya korban dengan memukul dan membanting nenek Arnia. Akibatnya, nenek Arnia mengalami luka di siku, lutut hingga kepala.

“Lima hari saya tidak bisa berdiri dan sulit duduk. Saya akhirnya melapor ke polisi. Polisi Rina meminta damai lewat orang yang diutus, tapi saya tidak mau, karena saya susah cidera, berobat habis Rp 3 juta,” tegas nenek Arnia.

Nenek Arnia berharap, Bripka Rina Habibu bisa diproses secara hukum, baik dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri dan pidana umum.

“Kalau laporan saya tidak diproses di Polres Baubau, saya akan ke Kota Kendari untuk melapor ke Polda Sultra,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh irit bicara saat dikonfirmasi.

“Terima kasih infonya,” katanya via WhatsAp

Laporan: Krismawan

Koran indosultraKoran indosultra
error: Hak cipta dilindungi undang-undang !!